



Layanan Disabilitas hingga Kaum Rentan
Mobile Assiten Informasi Perkara
Sistem Pantau Antiran Sidang Secara Online
Pelayanan Khusus Administrasi di Desa
Sistem Pelayanan Hak Istri dan Anak Pasca-Perceraian






PTSP Online Pengadilan Agama Kebumen hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan pengadilan secara cepat, mudah, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor. Layanan tersedia setiap hari kerja Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Kebumen disediakan sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, tindakan tidak sesuai aturan, maupun pelayanan yang tidak profesional di lingkungan pengadilan. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI sebagai bentuk pengawasan untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Untuk tata cara pelaporan, silakan klik tombol di bawah ini.
Survei Pelayanan Pengadilan Agama Kebumen disediakan sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberikan penilaian, saran, dan masukan terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh pengadilan. Hasil survei digunakan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan profesional. Untuk mengisi survei pelayanan, silakan klik tombol di bawah ini.
Senin – Kamis
08.00 – 16.30
Istirahat
12.00 – 13.00
Jum’at
07.00 – 16.00
Istirahat
11.30 – 13.00
Peradilan Agama sebagai salah satu pilar kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki peran strategis dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berada dalam lingkup hukum Islam, seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.1 Secara historis, kewenangan Peradilan Agama sangat terbatas dan berada di bawah pengawasan landraad (Pengadilan Negeri). Hanya landraad yang berwenang untuk memerintahkan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dalam bentuk excecutoire verklaring (pelaksanaan putusan).2 Pelaksanaan putusannya harus melalui perantaraan Pengadilan Negeri, yang menimbulkan hambatan prosedural maupun substantif.
Reformasi birokrasi di Indonesia telah menggeser paradigma pengelolaan sumber daya manusia dari pendekatan administratif menuju sistem yang berbasis kompetensi, kinerja, dan integritas. Perubahan tersebut diwujudkan melalui penerapan sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta perlakuan yang adil dan objektif tanpa membedakan latar belakang maupun kepentingan tertentu. Di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sistem merit menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun organisasi peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas. Setiap proses promosi, mutasi, maupun pengembangan karier diarahkan untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Namun, keberhasilan sistem merit tidak hanya ditentukan oleh aturan dan mekanisme yang berlaku. Sistem yang baik memerlukan sumber daya manusia yang memiliki integritas tinggi. Tanpa integritas, prosedur sebaik apa pun berpotensi kehilangan makna. Oleh karena itu, integritas menjadi fondasi utama dalam memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian benar-benar menghasilkan aparatur yang profesional dan mampu menjaga kehormatan lembaga peradilan.